Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Kompas.com - 02/07/2020, 13:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pihak keluarga Surya Atmaja meminta maaf setelah menghadirkan Rhoma Irama untuk bernyanyi di acara khitanan Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan anak pertama Surya Atmadja, Hadi Pranoto yang menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah karena acara tersebut menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami minta maaf kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun tingkat nasional, karena keluarga kami melaksanakan acara khitanan di saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia," ucap Hadi di Dramaga, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Sebelum Diperiksa, Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya acara tersebut dilaksanakan sebagai rasa syukur atau tasyakuran sederhana dengan doa untuk adiknya.

Sementara untuk alasan mengundang Rhoma Irama beserta artis lain, dia mengakui bahwa penampilan di panggung saat itu bukan untuk konser, tapi sebagai tamu undangan.

Menurut Hadi, Rhoma Irama dan ayahnya, yakni Surya Atmadja, adalah sahabat yang sama-sama mendirikan Soneta Grup.

"Semua ini adalah satu keberkahan bagi kami, dan khususnya bagi masyarakat yang akhirnya bisa merasakan betapa rindunya mereka bisa melihat seorang bintang nasional yang datang ke kampung," kata Hadi.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Gadungan Merampok Mobil, Bingung karena Fitur Canggih

Terkait kerumunan yang terjadi, ia menyebut bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dan mempertimbangkan acara tersebut.

Menurut Hadi, pihaknya mengacu pada pencabutan Maklumat Kapolri.

Hadi mengatakan bahwa saat itu semua masyarakat terhibur dalam acara sunatan yang dihadiri sejumlah artis.

Menurut Hadi, sampai hari ini belum ada warga yang tertular Covid-19 dari acara tersebut.

"Kami berharap Covid-19 ini sudah berlalu, ternyata belum. Namun setelah kami dapat informasi pencabutan (Maklumat Kapolri) pelarangan untuk berkumpul, maka acara tetap kami laksanakan," ujar dia.

Hadi mengakui bahwa secara resmi izin acara belum didapatkan.

"Tapi dalam konteks aturan UU, kalau kepolisian sudah mencabut larangan untuk berkumpul, berarti kita sudah diperbolehkan, karena ini sifatnya bukan pesta, tapi tasyakuran, silaturahim bertemu sahabat lama," kata dia.

Menurut Hadi, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pelanggaran Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

"Tapi kalau memang ini menjadi sesuatu yang buruk dan jelek, maka keluarga akan mempertanggungjawabkan secara keseluruhan di mata hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com