Menurut Hadi, pihaknya mengacu pada pencabutan Maklumat Kapolri.
Hadi mengatakan bahwa saat itu semua masyarakat terhibur dalam acara sunatan yang dihadiri sejumlah artis.
Menurut Hadi, sampai hari ini belum ada warga yang tertular Covid-19 dari acara tersebut.
"Kami berharap Covid-19 ini sudah berlalu, ternyata belum. Namun setelah kami dapat informasi pencabutan (Maklumat Kapolri) pelarangan untuk berkumpul, maka acara tetap kami laksanakan," ujar dia.
Hadi mengakui bahwa secara resmi izin acara belum didapatkan.
"Tapi dalam konteks aturan UU, kalau kepolisian sudah mencabut larangan untuk berkumpul, berarti kita sudah diperbolehkan, karena ini sifatnya bukan pesta, tapi tasyakuran, silaturahim bertemu sahabat lama," kata dia.
Menurut Hadi, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pelanggaran Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
"Tapi kalau memang ini menjadi sesuatu yang buruk dan jelek, maka keluarga akan mempertanggungjawabkan secara keseluruhan di mata hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.