Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Penyekapan Digagalkan Setelah Mobil Pelaku Tabrak Ambulans

Kompas.com - 02/07/2020, 12:53 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EDS menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 3 orang pria.

Aksi kejahatan ketiga pelaku terbongkar saat mobil yang digunakan pelaku membawa korban menabrak mobil ambulans.

Korban berhasil diselamatkan namun mengalami luka berat di wajah, kepala dan badannya.

Baca juga: Rumah Kontrakan Saksi Bisu Penyekapan Ibu Muda dan Tewasnya Perempuan Gangguan Jiwa

Melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (2/7/2020) siang, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Dijelaskannya, penyekapan dan penganiayaan itu dilakukan para pelaku dengan cara memanggil korban yang berada di rumah kemudian membawanya menggunakan mobil.

Di dalam mobil itu, pelaku menutup mata korban dengan lakban dan menganiayanya.

Sesampainya di Jalan Asahan, tepatnya di dekat RM Status Quo, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulans.

“Pada saat itu lah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh petugas Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjung Balai,” katanya.

Korban diketahui mengalami luka berat pada wajah, kepala dan badannya. Akibat kejadian tersebut, istri korban melaporkannya Polres Tanjung Balai.

Dari laporan tersebut, lanjut Putu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk meringkus para pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Ketiga pelaku itu berinisial KRG alias Udin (44), seorang pecatan TNI. Udin ditangkap di depan Polres Asahan. Pelaku lainnya berinisial MIB (43), ditangkap di depan kantor BNN Asahan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota, Tanjung Balai.

Sedangkan AN (38), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap bersamaan dengan penangkapan MIB.

Ketiga pelaku kemudian diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah batu batako, 1 gulung lakban, 4 helai baju milik pelaku yang terdapat bercak darah, 1 bilah pisau dan 1 dompet milik korban.

“Para pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan berat sehingga dijerat dengan pasal Pasal 170 yo 351 KUHP dan pasal 333 KUHP,” katanya.

Baca juga: Ketika Seorang PSK Rindu pada Anaknya Malah Berujung Penculikan

Kassubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap EDS dilatarbelakangi masalah pribadi. Dia tidak merinci masalah pribadi seperti apa.

“Tersangka Udin merupakan pecatan TNI tahun 2018 dan sebelum penangkapan, kita koordinasi dengan Polres Asahan,” katanya melalui WhatsApp pada Kamis siang.. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com