BANDUNG, KOMPAS.com - R alias Abah yang merupakan seorang dukun pengobatan nekat menyetubuhi seorang gadis berumur 15 tahun di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian meminta rumah sakit untuk melakukan visum kepada korban.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Gadungan Merampok Mobil, Bingung karena Fitur Canggih
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya.
"Kita tangkap pelaku di kediamannya," kata Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/6/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, R sudah dipercaya sebagai dukun pengobatan oleh keluarga korban.
Namun bukannya mengobati, R malah memperkosa korban.
Baca juga: Umat Islam Lebih Dianjurkan Berkurban Tahun Ini
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang perdukunan yang ditanam di rumah korban.
"Pengakuannya alat ini untuk membuat korban tertarik," ujar Yana.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada korban lainnya.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Namun, R mengaku baru satu kali memperkosa korban.
"Mengakunya baru sekali dan itu bukan bagian dari praktik pengobatan," ucap Yana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.