MEDAN, KOMPAS.com – Tim TEKAB Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai meringkus ANWR (24), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (1/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu sempat kabur selama lebih dari 1 bulan.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Gadungan Merampok Mobil, Bingung karena Fitur Canggih
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pencurian terhadap korban berinisial G terjadi di Jalan Lingkar, Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat itu, korban melihat di depan rumahnya ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor berhenti.
Kemudian salah satu di antaranya turun dan berjalan menuju rumah korban.
Baca juga: Manisnya Gula Aren, Warisan Turun-temurun Jadi Andalan Saat Pandemi
Gerak-gerik para pelaku mencurigakan, karena melihat kanan dan kiri, serta sekitar rumah.
Pelaku kemudian menggeser sepeda motor korban ke luar rumah.
Aksi tersebut langsung dipergoki korban yang langsung berteriak maling sambil berusaha menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku sempat menusuk mata korban. Pada saat itu istri korban ikut meneriakinya,” kata Yudha.
Dalam sekejap, warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Melihat perlawanan dari korban dan warga yang terus berdatangan, ANWR yang berada di atas sepeda motornya langsung melarikan diri.
Selanjutnya, korban yang mengalami kerugian senilai Rp 28 juta melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai.
ANWR berhasil ditangkap setelah ada informasi keberadaan pelaku di Jalan Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Kini, ANWR ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.