Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Terlibat Kasus Narkoba, Sekda Karawang: Kalau Bersalah, Hukum Seadil-adilnya

Kompas.com - 02/07/2020, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acap Jamhuri angkat suara terkait penangkapan anaknya oleh polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.

Acep mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

"Kalau memang anak saya bersalah, hukum seadil-adilnya," kata Acep.

ANT, anak Sekda Karawang ditangkap bersama rekannya P karena terlibat kasus narkoba pada Selasa (30/6/2020).

Penangkapan ANT berawal saat polisi menangkap P, salah satu pengedar narkoba di Perumnas Telukjambe.

Baca juga: Hasil Tes Urine, Anak Pejabat di Karawang Negatif Narkoba

Saat diinterogasi, P mengaku jika pernah menjual narkoba jenis sabu ke ANT sekitar 2 minggu yang lalu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap ANT di Dusun Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan ANT, polisi mengamankan dua sedotan dua pipet kaca, dua korek apik gas yang diduga untuk mengisap sabu.

Dari hasil tes urin, ANT masih dinyatakan negatif. Namun polisi akan tetap memeriksa darah dan rambut ANT.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Pejabat Tinggi di Kabupaten Karawang

Poisi akan bekerja sama dengan Badan nasional Narkotika (BNN) Karawang.

"Polres Karawang mengamankan ANT. Dari hasil tes urine, sementara itu masih negatif karena kejadiannya kan dua minggu lalu," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.

"Tetap akan diperiksa darah dan rambutnya," ucap Erlangga.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karwang AKP Agus Susanto.

Ia mengatakan hasil tes urine pertama ANT dinyatakan negatif narkoba.

Baca juga: Polisi Sebut Ridho Illahi Sering Transaksi Narkoba di Lokasi Shooting

"Hasil tes urine sementara ANT negatif, karena hasil pemeriksaan, memakai sekitar 3 minggu yang lalu. Ada kesesuaian dari keterangan tersangka P yang memasok barang haram tersebut," kata Agus kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com