Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati

Kompas.com - 02/07/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaludin (55), Hakim PN Medan, divonis hukuman mati pada Rabu (1/7/2020). Zuraida terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri pada Jumat, 29 November 2019.

Kasus pembunuhan tersebut dipicu hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaludin yang tidak harmonis.

Pada akhir 2019, kasus pembunuhan hakim PN Medan tersebut menjadi perhatian publik.

Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan


Saat ditemukan, Jamaludin yang menggunakan baju olahraga tewas dengan badan kaku telentang di bangku nomor dua, tepatnya di belakang kursi sopir.

Mayat Jamaludin langsung dievakusi ke Kamar Jenazah Rumah Skait Bhayangkara Medan.

Pada malam yang sama, Zuraida Hanum datang ke rumah sakit untuk melihat jenazah suaminya. Ia terekam kamera menggunakan kerudung putih dan tangisannya pecah dari dalam mobil setelah tahu suaminya menjadi korban pembunuhan.

Setelah 40 hari peristiwa tersebut, Zuraida ditangkap polisi karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Baca juga: Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati

8 tahun menikah, cemburu dan merasa diselingkuhi

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Jamaludin dan Zuraida menikah pada 2011 dan memiliki satu orang anak.

Seiring berjalannya wakti, Zuraida merasa cemburu karena merasa suaminya selingkuh dengan perempuan lain.

Zuraida pun menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama (42) pada 2018. Jefri adalah sopir lepas yang sering digunakan Jamaludin. Kepada Jefri, Zuraida kerap menceritakan masalah rumah tangganya.

Pada saat itu, Zuraida berniat untuk membunuh suaminya sendiri.

Mereka pun bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan pada 25 November 2019 untuk membicarakan rencana tersebut.

Baca juga: Cerita Ibu Pembunuh Hakim PN Medan, Pernah Ingatkan Jefri Hati-hati dengan Zuraida

Dalam pertemuan itu, mereka mengajak Reza Pahlevi (29) untuk rencana pembunuhan.

Setelah sepakat untuk membunuh Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli ponsel, dua pasang sepatu, dua potong kaus, dan satu sarung tangan.

Pada 28 November 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Malam itu mereka langsung menuju ke rumah Zubaida dan Jamaluddin. Tiba di rumah, Zuraida langsung menutup pagar garasi mobil.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi

Ia lalu mengantar Jefri dan Reza ke lantai tiga untuk bersembunyi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga untuk membawakan minuman air mineral untuk dua pria tersebut.

Pada pukul 01.00 WIB, Zuraida kembali naik ke lantai tiga dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun. Perempuan berusia 41 tahun itu juga yang menuntun mereka menuju kamar Jamaludin.

Baca juga: Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Dibunuh saat tidur di sebelah anak

Begini proses para tersangka membawa hakim PN Medan, Jamaludin yang sudah meninggal dunia dari kamar ke dalam menuju mobil Toyota Prado milik korban. Opsi membuang korban dilakukan setelah para tersangka berdebat karena tidak sesuai dengan skenario.KOMPAS.COM/DEWANTORO Begini proses para tersangka membawa hakim PN Medan, Jamaludin yang sudah meninggal dunia dari kamar ke dalam menuju mobil Toyota Prado milik korban. Opsi membuang korban dilakukan setelah para tersangka berdebat karena tidak sesuai dengan skenario.
Saat tiba di kamar, Jefri dan Reza melihat Jamaludin tidur di kamar menggunakan sarung dan tidak memakai baju.

Hakim PN Medan tersebut tak sendiri. Sang anak juga tidur di kasur yang sama. Sementara posisi Zuraida berada di tengah kasur di antara anak dan suaminya.

Reza yang masuk ke dalam kamar langsung mengambil kain dari pinggir kasur, lalu membekap mulut dan hidup Jamaludin.

Sementara Jefri naik ke atas kasur, berdiri di atas Jamaludin, dan memegang kedua tangan korban di samping kanan kiri agar tidak berontak.

Baca juga: Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar

Zuraida yang berbaring di samping kiri suaminya menindih kaki korban dengan kakinya. Ia juga menenangkan sang anak yang sempat terbangun.

Waktu menunjukkan pukul 03.00 WIB. Mereka bertiga kembali berdiskusi untuk mencari tempat untuk membuang mayat, setelah yakin Jamaludin sudah tewas.

Mereka pun berencana membuang mayat Jamaludin di wilayah Berastagi.

Tak menunggu lama, mereka mengenakan pakaian olahraga PN Medan ke mayat Jamaludin dan memasukkannya ke mobil Toyota Prado di kursi baris kedua.

Jefri kemudian menyetir mobil itu hingga ke Deli Serdang. Sementara Reza mengikutinya menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

Mereka tiba di lokasi pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB. Jefri lalu menggeser persenling di posisi D, lalu mobil diarahkan ke jurang.

Siang hari, mayat Jamaludin ditemukan warga sekitar.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana dan bukan kejahatan biasa.

Ia menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Baca juga: Ibu Pembunuh Hakim PN Medan Ingin Anaknya Dihukum Seringan-ringannya, Ini Alasannya

Jamaludin ingin cerai dan miliki harta Rp 48 miliar

Di tempat sambah di belakang rumahnya ini lah RF membakar barang bukti berupa pakaian, sepatu, masker dan lainnya yang digunakan saat eksekusi saat rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.COM/DEWANTORO Di tempat sambah di belakang rumahnya ini lah RF membakar barang bukti berupa pakaian, sepatu, masker dan lainnya yang digunakan saat eksekusi saat rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, Maimunah, salah seorang pengacara di Medan, mengatakan, Jamaludin sempat menghubunginya untuk mengurus perceraian dengan Zuraida.

Menurut Maimunah, keinginan cerai itu telah disampaikan ke sang istri, Zuraida, sejak September 2019.

Namun, dalam pertemuan kedua pada 2 September 2019, Jamaludin bercerita bahwa istrinya tak terima dengan perceraian tersebut dan tak ingin harta Jamaludin dibagi kepada anak-anak dari istri pertama hakim PN Medan itu.

"Saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai pukul setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September."

Baca juga: Ibunda Eksekutor Hakim PN Medan: Anak Saya Penyayang, Membunuh Binatang Pun Tidak Akan Tega

"Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin) kalau ibu tidak terima. Bapak bilang ibu enggak mau harta tersebut dibagikan pada anak-anak dari istri yang pertama," tutur Maimunah pada Selasa (17/12/2019).

Tiga hari sebelum korban ditemukan tewas, Maimunah mengatakan bahwa Jamaludin menyampaikan kepadanya untuk segera mendaftarkan gugatan cerai.

"Terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak sudah bilang, 'Maimunah, saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,'," katanya menirukan ucapan Jamaludin.

Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya

Maimunah pun menyiapkan berkas. Rencananya berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 22 Desember 2019.

Pada 29 November 2019, di hari pembunuhan, Maimunah berusaha menemui Jamaludian. Namun, sang hakim tidak ada di ruangan.

Maimunah mengatakan, saat akan mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya, Minggu (29/12/2019).

Namun, Maimunah mengatakan bahwa calon kliennya tak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan Mengaku Diselingkuhi, Anak Korban: Kesannya Adem-Adem Saja

"Cuma saya enggak tahu itu di mana, entah di depositonya atau di mana," kata dia.

Jamaludin berencana membagikan hartanya ke semua anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri pertamanya dan juga anak dari Zuraida.

"Jadi, Bapak berencana bagikan sajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya."

"Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal.

Baca juga: Rajif, Anak Kedua Hakim PN Medan Sebut Kelakuan Tersangka Tak Manusiawi

Tersangka ZH membukakan pintu gerbang setelah mayat Jamaludin dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik korban. Selanjutnya JP dan RF membawanya ke Kutalimbaru, Deli Serdang untuk dibuang di pinggir jurang kebun sawit.KOMPAS.COM/DEWANTORO Tersangka ZH membukakan pintu gerbang setelah mayat Jamaludin dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik korban. Selanjutnya JP dan RF membawanya ke Kutalimbaru, Deli Serdang untuk dibuang di pinggir jurang kebun sawit.
Sementara itu, Kenny Akbari Jamal, anak Jamaludin dari istri pertama, mengaku tak menyangka bahwa ibu tirinya menjadi otak pembunuhan sang ayah.

"Kalau dari aku pribadi sih, enggak nyangka sih," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirgandi, Kamis (9/1/2020).

Kenny mengaku sempat menanyakan alasan membunuh Jamaludin. Menurut Kenny, Zubaidah mengaku dirinya khilaf dan gelap mata.

"Kalau dilihat ke belakang, kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," ujarnya.

Menurut Kenny, saat di rumah, ia tak pernah melihat ayah dan ibu tirinya bertengkar hebat.

Baca juga: Pengakuan Anak Kedua Hakim PN Medan: Tiap Malam Jumat JP Main Dam Batu dengan Ayah...

Ia juga merasa bingung karena secara finansial, sang ibu tiri tercukupi.

"Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu," katanya.

Terkait keterlibatan orang terdekat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, psikolog personal growth Gracia Ivonika menjelaskan, siapa saja bisa melakukan pembunuhan dan tidak berkaitan dengan gender.

"Baik laki-laki maupun perempuan, imbuhnya, sama-sama mungkin menjadi pelaku pembunuhan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Setelah Hakim PN Medan Dibunuh, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Mayatnya dan Berdebat soal Luka Lebam

Untuk memastikan motif dan penyebab seorang istri hingga tega membunuh suaminya sendiri, imbuhnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, apa pun alasan yang melatarbelakanginya, pembunuhan merupakan perilaku kriminal yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, terencana ataupun tidak, pembunuhan yang dilakukan menggambarkan bahwa pelaku memiliki kemampuan regulasi emosi dan kontrol diri yang buruk, agresif dan impulsif, serta tidak berempati.

Terdapat pula faktor eksternal yang mungkin dapat menjadi trigger pembunuhan yang dilakukan, yaitu stimulus ataupun situasi yang membuat pelaku merasa terancam, marah, panik, dan cemas.

Situasi tersebut dapat mendorong pelaku mengambil tindakan impulsif serta irasional akibat kuatnya dorongan emosi negatif yang tidak diimbangi dengan kemampuan regulasi yang baik.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya 4-5 Bulan

"Ini yang kami harapkan"

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/7/2020), dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata saat mendengar Zuraida divonis hukuman mati.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.

Suasana sidang pun sontak bergemuruh.

Baca juga: Pohon Kelapa Sawit yang Ditabrak Mobil Hakim PN Medan Jamaludin Kini Tumbang, Ini Cerita Pemilik Kebun

Sementara mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.

"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.

Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny. Sementara terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.

Sumber: Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com