Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati

Kompas.com - 02/07/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

Jamaludin ingin cerai dan miliki harta Rp 48 miliar

Sementara itu, Maimunah, salah seorang pengacara di Medan, mengatakan, Jamaludin sempat menghubunginya untuk mengurus perceraian dengan Zuraida.

Menurut Maimunah, keinginan cerai itu telah disampaikan ke sang istri, Zuraida, sejak September 2019.

Namun, dalam pertemuan kedua pada 2 September 2019, Jamaludin bercerita bahwa istrinya tak terima dengan perceraian tersebut dan tak ingin harta Jamaludin dibagi kepada anak-anak dari istri pertama hakim PN Medan itu.

"Saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai pukul setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September."

Baca juga: Ibunda Eksekutor Hakim PN Medan: Anak Saya Penyayang, Membunuh Binatang Pun Tidak Akan Tega

"Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin) kalau ibu tidak terima. Bapak bilang ibu enggak mau harta tersebut dibagikan pada anak-anak dari istri yang pertama," tutur Maimunah pada Selasa (17/12/2019).

Tiga hari sebelum korban ditemukan tewas, Maimunah mengatakan bahwa Jamaludin menyampaikan kepadanya untuk segera mendaftarkan gugatan cerai.

"Terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak sudah bilang, 'Maimunah, saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,'," katanya menirukan ucapan Jamaludin.

Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya

Maimunah pun menyiapkan berkas. Rencananya berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 22 Desember 2019.

Pada 29 November 2019, di hari pembunuhan, Maimunah berusaha menemui Jamaludian. Namun, sang hakim tidak ada di ruangan.

Maimunah mengatakan, saat akan mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya, Minggu (29/12/2019).

Namun, Maimunah mengatakan bahwa calon kliennya tak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan Mengaku Diselingkuhi, Anak Korban: Kesannya Adem-Adem Saja

"Cuma saya enggak tahu itu di mana, entah di depositonya atau di mana," kata dia.

Jamaludin berencana membagikan hartanya ke semua anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri pertamanya dan juga anak dari Zuraida.

"Jadi, Bapak berencana bagikan sajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya."

"Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal.

Baca juga: Rajif, Anak Kedua Hakim PN Medan Sebut Kelakuan Tersangka Tak Manusiawi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com