Seorang pasien positif Covid-19 perempuan berinisial S menolak diisolasi dan kabur dari Bali menuju kampung halamannya di Bondowoso, Jawa Timur.
Bermodalkan surat keterangan nonreaktif rapid test, S dan suaminya berhasil kabur ke Bondowoso.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso Mohammad Imron mengatakan telah mendatangi S, namun enggan melakukan isolasi.
"Awalnya tetap menolak dibawa atau diisolasi ke rumah sakit. Alhamdulillah ternyata bisa dan bersangkutan mau diisolasi di rumah sakit," ujar Imron dikutip dari KompasTV, Selasa (30/6/2020).
Adapun S diduga tertular dari majikannya di Bali. Sementara suami masih belum diketahui apakah ikut tertular Covid-19.
Baca juga: Menolak Diisolasi, Pasien Positif Covid-19 Kabur, Lolos Pemeriksaan dengan Surat Non-reaktif
Delapan di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Mereka adalah Bripka SYH dari Polrestabes Palembang, Bripka LRT bertugas di Biddokes Polda Sumsel.
Kemudian dari Polres Banyuasin ada Bripda DRM, Bripda SNY, Brigadir SYD dan Brigadir SKM.
Selanjutnya, Aipda AZ dari Biddokes, Bripda AP, anggota Direktorat Samapta Polda Sumsel.
Satu lainnya, Brigadir AD yang berasal dari Satuan Brimob Polda Sumsel dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin.
"Ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja ataupun satuan wilayah," kata Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri di Polda Sumsel, Selasa (30/6/2020).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Candra Setia Budi) Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.