Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan

Kompas.com - 02/07/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang hakim yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam, Jumat (29/11/2019).

Jenazah Jamaluddin ditemukan terbaring di bangku belakang mobil di sebuah jurang Kabupaten Deli Serdang.

Rupanya Jamaluddin dibunuh. Ironisnya, otak pembunuhan adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum, dan dibantu oleh dua eksekutor lainnya.

Mereka adalah Jefri Pratama (42), kekasih Zuraida; dan Reza Pahlevi (29).

Baca juga: Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati

Divonis mati

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.

Suasana sidang pun sontak bergemuruh.

Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.

Mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.

"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.

Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny, seperti dilansir Tribun Medan.

Adapun terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.

Baca juga: Cemburu pada Asisten Pribadi Suaminya, Istri Hakim PN Medan: Kau Alasanku Sakit Hati dan Bunuh Korban

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com