PALEMBANG, KOMPAS.com - Mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan pleat nomor BD 113 RI yang merupakan hasil rampokan Joni alias Usman (46) dan RS (DPO) gagal dijual karena mogok.
Peristiwa itu bermula saat RS membawa kabur mobil milik Surati (37) seusai merampok korban di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/7/2020) siang.
Setelah Surati diborgol dan diturunkan di kawasan Irigasi, RS langsung membawa mobil tersebut ke kawasan Keramasan Kertapati. Sedangkan Usman kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Polisi Gadungan yang Rampok Wanita Bermobil Mewah di Palembang
"Kata RS, mobil itu sudah ada yang mau beli. Jadi RS yang bawa mobil itu," kata Usman saat berada di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2020).
Ketika di tengah jalan, Usman mendadak mendapatkan telepon dari RS. Saat itu, rekannya tersebut menyebutkan bahwa mobil tidak jadi dijual.
"Saya disuruh susul ke Keramasan, mobil mogok, jadi tidak jadi dijual," ujar tersangka.
Karena dalam kondisi mati akibat mogok, mobil itu pun rencananya dijual secara terpisah dan kedua tersangka akan mempreteli onderdilnya.
"Tapi, kami juga bingung mau jual ke mana. Bagian depan lampu sudah kami copot, beberapa part di dalam juga. Malamnya saya tertangkap," jelas tersangka.
Usman bukan kali pertamanya berurusan dengan polisi. Ia merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali lantaran terlibat kasus pembunuhan, peredaran narkoba, serta aksi pencurian bermotor (curanmor).
"Saya kenal RS juga di penjara, rencana merampok ini dia yang bikin," ungkapnya.
Baca juga: Begal Pura-pura Jadi Polisi, Wanita Pengendara Mobil Mewah Diborgol lalu Dirampok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.