Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Rhoma Irama Nekat Konser di Kabupaten Bogor, Penontonnya Wajib Rapid Test

Kompas.com - 01/07/2020, 22:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lokasi acara sunatan atau manggungnya Rhoma Irama, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore.

Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar rapid test secara massal kepada penonton yang hadir di lokasi.

"Iya (menghindari penularan), jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (kepada penonton)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kata Bupati Bogor soal Rhoma Irama Nekat Manggung: Proses Hukum Berjalan Terus

Penonton dan penyelenggara wajib rapid test

Dia menyebut, rapid test Covid-19 itu bersifat wajib tak terkecuali pihak penyelenggara yang mengundang Rhoma Irama tampil bernyanyi.

Ia pun memastikan bahwa saat ini pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan alat sambil mendata jumlah yang hadir.

"(Wajib rapid test) saat ini Dinkes sedang menyiapkan jadwal untuk merapid masyarakat (Pamijahan)," ungkapnya.

Ifah memastikan bahwa Pemkab Bogor sudah melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara yang tak lain adalah Abah Surya Atmaja.

Baca juga: Kapolres Bogor Bantah Jadi Backing Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan

Langgar PSBB

Menurut dia, dalam kasus ini terdapat pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.

Syarifah mengatakan Surya Atmadja dan Rhoma Irama melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

"Pelanggarannya di Perbup nomor 35 itu yang mengatur pasal pembatasan khitanan yang harusnya hanya dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti," ucap Syarifah dikutip dalam wawancara dengan Kompas TV.

Bunyi pasal di Perbup itu, melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya selama penerapan PSBB secara proporsional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com