Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Facebook, 2 Remaja di Tegal Perkosa Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 01/07/2020, 21:40 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS - RJ (18) dan E, remaja asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, nekat memperkosa gadis di bawah umur yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

RJ dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota di kediamannya di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Waka Kompol Joko Wicaksono menuturkan, aksi bejat kedua pelaku dilakukan di sebuah taman di Jalan Kapten Samadikun, Kota Tegal.

"Yang pertama berkenalan dengan korban masih DPO. Sementara pelaku lainnya sudah kita amankan," kata Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina, dalam konferensi pers ungkap sejumlah kasus, di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/7/2020)

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun oleh Mertua Dilaporkan ke Polisi

Joko mengemukakan, pelaku E yang masih diburu polisi awalnya berkenalan dengan korban berinsial FT (17) pada akhir April.

E kemudian mengajak korban berkeliling ke Kota Tegal pada awal Mei.

Setelah sampai di Kota Tegal, keduanya yang berboncengan dengan sepeda motor kemudian bertemu tersangka Riski.

Riski meminta di antar pulang untuk berboncengan tiga.

Bukannya kembali ke rumahnya di Kabupaten Tegal, kedua pelaku justru membawanya ke sebuah taman dalam keadaan sepi karena sudah menjelang malam.

Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung di Bojong Gede Diancam Pisau jika Menolak

Keduanya yang dalam keadaan mabuk, memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Pelaku juga mengancam akan menusuk taring babi aksesoris kalung yang runcing," kata Joko.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Korban diantarkan oleh warga sekitar ke rumahnya di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com