Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Aniaya Tetangga gara-gara Sapi Menyesal, Mengaku Tak Tahu Korban Tewas

Kompas.com - 01/07/2020, 21:09 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial FA di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat, Selasa (30/06/2020) mengetahui korbannya meninggal setelah mendapat telepon.

Penganiayaan dilakukan R terhadap FA karena sapi FA sering memasuki rumah R dan merusak tanamannjya.

"Saya mengetahuinya (FA) meninggal setelah mendapat telepon, " ujar R kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Gara-gara Sapi Masuk Rumah, Pria Asal Padang Aniaya Tetangga hingga Tewas

R mengatakan setelah melakukan penganiayaan FA masih sadarkan diri.

"Setelah jatuh dia (FA) masih sadar dan ada saksi yang menyuruh saya pergi dan saksi itu mengatakan akan mengurusnya," sebutnya lagi.

Pelaku menyesal

R sendiri mengaku tidak menyangka perbuatannya sampai akan membuat tetangga sampai tewas.

"Saya menyesal telah melakukannya, " paparnya.

Saat ini R sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Motifnya, sapi korban sering memasuki rumah pelaku dan kemudian merusak tanaman di rumah pelaku. Hanya itu motifnya, " ujar Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/07/2020).

Baca juga: Satu RT di Karawang Dikarantina gara-gara 5 Warga Positif Corona

 

Duel satu lawan satu

Lebih jauh dijelaskan oleh Yulmar, pelaku melakukan penganiayaan hanya menggunakan tangan dan kaki tanpa menggunakan benda lainnya serta terlibat duel satu lawan satu.

"Awalnya pelaku memukul korban, kemudian korban jatuh dan langsung menginjaknya tiga kali. Hasil otopsi menunjukan korban meninggal karena pendarahan," sebutnya.

Pelaku sendiri ditangkap pihak kepolisian beberapa jam kemudian tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap dalam waktu 1x24 jam atau enam jam setelah kejadian di daerah Kecamatan Pauh. Untuk barang bukti kami mengamankan baju pelaku dan korban, " sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat (3) penganiayaan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com