DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap IMY (54), seorang pria yang tega memerkosa menantunya (14) di Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, IMY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bocah 13 Tahun Diperkosa Sepupu hingga Hamil, Setelah Melahirkan Diperkosa Mertua
Menurut Anom, pelaku dan korban tinggal satu rumah.
Pelaku memerkosa menantunya pada Rabu (29/4/2020). Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.
"Korban tidak bisa melawan," kata Anom dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Tindakan itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya pada 28 Juni 2020.
Sang ibu pun melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lokasi kejadian.
Pada Selasa (30/6/2020), pelaku ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 14 Tahun oleh Mertua Dilaporkan ke Polisi
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IMY diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 14 tahun, asal Denpasar Selatan, diperkosa sepupunya hingga hamil pada 2019.
Korban dinikahkan dengan sepupunya yang juga masih di bawah umur itu. Pernikahan dilangsungkan dengan upacara adat kecil.
Baca juga: RSUD Soetomo Surabaya Penuh, Ini Solusi yang Ditawarkan Risma
Setelah itu, kedua anak ini tinggal pisah kamar dan tidak saling bicara. Korban melahirkan pada awal 2020.
Namun, IMY, sang mertua memerkosa korban pada awal 2020. Akibat tindakan IMY yang masih pamannya, korban mengalami tekanan psikologis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.