"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara, Rabu (1/7/2020).
Menurut Suryadi, saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.