Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Soetomo Surabaya Penuh, Ini Solusi yang Ditawarkan Risma

Kompas.com - 01/07/2020, 17:02 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya menjelaskan salah satu alasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo penuh.

Penjelasan itu disampaikan saat audiensi IDI Surabaya dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota, Surabaya, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Dirut: 79 Persen Pasien Covid-19 di RSUD Soetomo adalah Warga Surabaya

 

Salah satu penyebabnya, karena pasien Covid-19 baru diizinkan pulang setelah mendapatkan dua kali hasil negatif tes swab.

Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu tak mau memulangkan pasien yang baru mendapatkan satu kali hasil negatif berdasarkan tes swab.

Karena, RSUD Soetomo tak bisa mengklaim biaya perawatan pasien tersebut ke BPJS.

Siap bayar biaya perawatan

Risma pun meminta RSUD Soetomo memulangkan pasien positif yang mendapatkan satu kali hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Jika BPJS tak mau membayar, RSUD Dr Soetomo diminta mengklaim biaya perawatan ke Pemkot Surabaya.

"Kalau memang tidak bisa diklaim ke BPJS, silakan klaim kepada kami. Sejak awal saya sudah sampaikan itu," kata Risma di Balai Kota, Surabaya, Senin.

Risma mengaku serius menangani pasien positif Covid-19. Pemkot Surabaya terus berusaha memutus penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Risma meminta seluruh pihak tak meragukan komitmennya menangani Covid-19.

Baca juga: Corona di Jatim, Kapasitas RSUD dr Soetomo Penuh dan Tangisan Risma di Kaki Dokter

Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu siap tak menerima gaji dari negara asal kesehatan warganya yang terinfeksi Covid-19 terjamin.

"Sudah, keluarkan itu (pasien Covid-19), biar jadi tanggungan saya, kami yang bayar," kata Risma.

 

Risma menegaskan, Pemkot Surabaya siap menanggung biaya pasien itu.

"Dari awal, kami sudah sampaikan, untuk Covid-19, kami pemerintah kota siap bayar," ujar Risma.

Satu kali hasil negatif bisa pulang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, pasien positif Covid-19 yang mendapatkan satu kali hasil negatif tes swab bisa dipulangkan.

Menurut Febria, hal itu bisa menjadi solusi memecahkan masalah RSUD Soetomo yang kelebihan kapasitas.

"Tadi disampaikan, mereka (pasien Covid-19 di RSUD Dr Soetomo) penuh karena mereka harus menunggu swab dua kali negatif, yang mana sebenarnya satu kali negatif pun sudah bisa pulang," kata Febria di Balai Kota Surabaya, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Dengar Alasan RSUD Dr Soetomo Penuh, Risma: Kalau BPJS Tidak Bisa, Silakan Klaim ke Kami

Pemkot Surabaya, kata dia, siap menanggung biaya perawatan pasien jika tak bisa diklaim ke BPJS.

"Jadi kenapa tidak memulangkan (pasien Covid-19) karena BPJS tidak menanggung biaya klaim kalau satu kali negatif. Jadi kami minta keluarkan saja enggak apa-apa, kalau misalnya takut tidak dibayar oleh BPJS silakan klaim ke Pemkot Surabaya," ujar Febria.

79 persen warga Surabaya

Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya Joni Wahyuhadi mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur itu merupakan warg Surabaya.

Menurutnya, terdapat 1.097 pasien Covid-19 di RSUD Soetomo, Surabaya, hingga Senin (29/6/2020).

"79 persen atau sebanyak 865 pasien adalah warga Surabaya, 232 pasien sisanya dari berbagai daerah," kata Joni di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/6/2020) malam.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman & Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com