KOMPAS.com - V (41), pria asal Medan, ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran mobil Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo.
Status tersangka itu dibuat setelah selesainya hasil olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman kamera CCTV, dan keterangan V.
"Sehingga, penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Terduga Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Ditangkap, Polisi: Pelaku Pura-pura Gila
V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran.
Namun, polisi mengaku masih berupaya mendalami kasus ini.
Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via Vallen di rumahnya.
"Pelaku adalah warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang. Sehari-hari kerja serabutan, jualan celana, kaus, dan sebagainya. Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan gandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," ujar Sumardji.
Baca juga: Terduga Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Akrab dengan Warga Sekitar
Namun, sesampainya di rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, V mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.