Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Jabar Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Ridwan Kamil Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kompas.com - 01/07/2020, 11:20 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar meminta kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) ikut memantau penyelesaian rekomendasi pemeriksaan keuangan daerah BPK.

Rekomendasi itu diberikan Badan Pemerika Keuangan (BPK) menyusul raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Menurut dia, rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Seluruh temuan telah kami muat dalam Buku Dua, tentang Sistem Pengendalian Internal dan Buku Tiga tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Kasus PPDB hingga Pemukulan, 2 Anggota DPRD Jabar Dijatuhi Sanksi

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI maksimal dalam 60 hari sejak LHP LKPD TA 2019 disampaikan.

“Insyaallah secara umum Jawa Barat sangat disiplin, baik, dan mempertahankan nilai baik ini sudah sembilan kali,” kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Pemprov Jabar raih Opini WTP  9 kali 

Perlu diketahui, raihan opini WTP Pemprov Jabar atas LKPD TA 2019 adalah pencapaian ke-9 kalinya berturut-turut. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, selain Pemerintah Provinsi Jabar, 27 pemerintah kabupaten atau kota di Jabar mendapatkan opini WTP atas LHP LKPD TA 2019.

“Atas nama Pemprov Jabar kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Jabar TA 2019,” kata Ridwan.

Kang Emil pun mengungkapkan, hari ini adalah hari bersejarah, karena seluruh daerah atau 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat sekarang semuanya WTP.

"Mudah-mudahan seterusnya WTP. Ini adalah adaptasi kebiasaan baru yang tidak boleh balik kanan lagi, dan ini adalah kerja bersama kita semua,” imbuhnya.

Baca juga: 6 Pilihan Wisata di Jabar yang Sudah Siap Sambut Kembali Wisatawan

Sebagai informasi, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK).

Meski demikian, adanya opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa LK yang disajikan pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan.

Makanya BPK RI sendiri memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jabar dalam hasil pemeriksaannya.

Proses mendapatkan WTP

Adapun terkait proses mendapatkan Pemprov Jabar mendapatkan WTP atas KPD TA 2019 sudah berjalan jauh sebelumnya.

Bahrullah Akbar menjelaskan sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Jabar sudah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring kepada 27 entitas pemeriksaan.

"Penyerahan LHP yang pertama kali dilakukan secara daring tersebut dilakukan dalam tujuh sesi penyerahan," sambungnya.

Bahrullah menjelaskan, kegiatan penyerahan LHP itu diselenggarakan Kamis (25/06/2020) hingga Senin (29/06/2020) yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPK Jabar Arman Syifa.

Baca juga: ASN Pemprov Jabar Secara Sukarela Kumpulkan Rp 11 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Selain itu, ia juga mengingatkan, besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan ataupun rekomendasi yang dibuat.

Namun, terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Ia menjelaskan, hal itu dapat diwujudkan dengan mendesain dan mengimplementasikan pengendalian intern serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Dengan begitu dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com