Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking

Kompas.com - 01/07/2020, 11:17 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam.

Adapun ketiga tersangka itu merupakan satu keluarga. Mereka tinggal di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.

Baca juga: OTT Terkait Pungli PPDB, 3 ASN Ditangkap

Hanny mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.

"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.

Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

Membuat laporan palsu

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler, dengan mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan, termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.

Baca juga: Sebelum Diperiksa, Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.

"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Hanny.

Menurut Hanny, saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban.

Dari pengakuan tersangka, menurut Hanny, data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak atau random.

"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com