BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam.
Adapun ketiga tersangka itu merupakan satu keluarga. Mereka tinggal di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.
Baca juga: OTT Terkait Pungli PPDB, 3 ASN Ditangkap
Hanny mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.
"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.
Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.
Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.
Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel