Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19, Badan Kehormatan: Tidak Salah

Kompas.com - 01/07/2020, 11:04 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso untuk pengambilan jenazah Covid-19.

Menurut Zaenal yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi PAN ini, Andi Hadi mengambil jenazah gurunya karena terlambatnya hasil swab test keluar dari pihak RSUD Daya.

Meskipun dia mengatasnamakan anggota DPRD Makassar dalam surat jaminan pengambilan jenazah, bukan merupakan pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Andi Hadi dan sudah betul itu. RSUD Daya sendiri yang lambat keluar hasil swab test-nya, jadi jenazah gurunya dia bawa pulang. Tidak ada juga masalah dalam surat penjaminnya yang menyatakan Andi Hadi sebagai anggota DPRD Makassar, karena memang profesinya,” katanya.

Baca juga: Saat Anggota DPRD Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19: Dia Guru Matematika Saya

Zaenal juga menegaskan, bahwa pengambilan jenazah yang dilakukan Andi Hadi tidak ada kaitannya dengan DPRD Makassar.

Apalagi, Andi Hadi juga merupakan tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19.

Saat ditanya kasus-kasus pengambilan jenazah yang dilakukan masyarakat yang berujung penetapan tersangka, Zaenal mengatakan berbeda dengan kasus pengambilan jenazah yang dilakukan Andi Hadi.

Di mana, Andi Hadi selaku anggota DPRD Makassar melakukan penjaminan untuk mengambilan jenazah gurunya yang divonis Covid-19.

“Kasus masyarakat itu beda karena mengambil paksa jenazah keluarganya. Kalau Andi Hadi mengambil jenazah gurunya, dengan jaminan dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Akan Diperiksa Polisi

Sebelumnya  diberitakan, jenazah pria usia lanjut yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak nafas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.

Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan pemeriksaan lanjutan Swab Test pun dilakukan oleh tim medis.

Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dan hasil swab testnya pun belum keluar. Sehingga, pihak keluarga pun meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso pun menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi materai.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com