Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PPDB hingga Pemukulan, 2 Anggota DPRD Jabar Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 01/07/2020, 09:49 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua anggota DPRD Jabar.

Keduanya yakni Dadang Supriatna anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar dan Rahmad Hidayat Djati dari Partai Keadilan Bangsa (PKB).

Mereka berdua mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis dari BK DPRD Jabar.

Baca juga: OTT Terkait Pungli PPDB, 3 ASN Ditangkap

Ketua BK DPRD Jabar Hasbullah mengatakan, sanksi dikeluarkan setelah proses klarifikasi dilakukan usai rapat paripurna pada Selasa (30/6/2020).

"Memanggil saudaraku Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar yang berkaitan dengan rekomedasi sekolah PPDB. Sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada kita dan meminta maaf secara terbuka di media," ujar Hasbullah kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Sebelum Diperiksa, Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Adapun Dadang Supriatna tersandung masalah dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia mengirimkan surat rekomendasi untuk meloloskan siswa ke SMK Negeri 4 Bandung.

"(Surat) ini dianggap bodong, tapi ada logo Dewan, kop surat resmi harus jelas identitas lembaga. Jadi yang punya kop surat ini hanya pimpinan komisi. Atas kesalahan yang bersangkutan kita berikan teguran secara lisan," ujar Hasbullah.

Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com