Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anggota DPRD Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19: Dia Guru Matematika Saya

Kompas.com - 01/07/2020, 09:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh keluarganya, setelah ada jaminan dari salah satu anggota DPRD Makassar pada Sabtu (27/6/2020).

Anggota DPR tersebut adalah Andi Hadi Ibrahim Baso dari fraksi PKS. Andi juga masuk dalam tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Makassar.

Setelah hasil swab keluar, ternyata pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Pasien adalah warga Komplek Taman Sudiang Indah. Ia masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi setelah mengeluh sesak napas hingga mendengkur.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD

Pasien juga memiliki riwayat penyakit ginjal.

Andi mengaku pasien adalah gurunya saat SMA. Ia membawa gurunya ke rumah sakit setelah melihat kondisinya kesehatannya semakin memburuk.

“Almarhum sudah berpesan, jangan dibawa ke rumah sakit karena takut divonis Covid-19. Tapi saya yang datang membesuk Beliau dan memberikan penjelasan. Bahkan saya menjamin, bahwa akan mendapat penanganan yang baik dari pihak rumah sakit," kata Andi.

Saat tiba di rumah sakit, pasien menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Keluarga yang Ambil Jenazah Covid-19 dengan Jaminan Anggota DPRD Siap Dikarantina

Jenazah pasien sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Namun Andi kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan dan meterai. Ia menjadi jaminan agar jenazah sang guru bisa dimakakamkan oleh pihak keluarga.

Setelah ada jaminan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya memberikan jenazah pasien.

“Jenazah dipulangkan, karena hasil swab tesnya belum keluar. Masak jenazah harus menunggu hasil swab tesnya keluar? Ini persoalan hasil swab tes pasien yang lama di Makassar," kata Andi Hadi.

Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka. Pemakaman pasien dihadiri keluarga, kerabat, tetangga, serta murid SMA 6 tempat pasien mengajar.

Baca juga: Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan, Anggota DPRD: Hasil Swab Tes Lama

Hasil swab keluar saat jenazah dishalatkan

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Saat jenazah pasien dishalatkan, hasil tes swab keluar dan pasien dinyatakan positif Covid-19.

Namun pemakaman tetap dilakukan di TPU Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19.

“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi.

Saat tahu pasien positif Covid-19, Andi mengatakan pihak keluarga siap dikarantina.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Akan Diperiksa Polisi

“Saya sudah koordinasi dengan pihak keluarga dan mereka siap untuk melakukan karantina. Apalagi, mereka lagi berduka atas berpulangnya ke rahmatullah, (almarhum) yang juga guru matematika saya dulu di SMAN,” kata Andi.

“Mereka tidak akan keluar rumah sementara waktu, apalagi mereka masih dalam keadaan berduka. Mereka tidak akan bertemu dengan orang lain dan menerima tamu. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Andi Hadi.

Terkait kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas kasus pengambilan jenazah Covid-19 dengan jaminan anggota DPRD Makassar.

Baca juga: Buntut Kasus Keluarga Ambil Jenazah Covid-19, Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Menurut dia, aparat kepolisian tetap akan menegakkan hukum yang berlaku kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran peraturan protokol kesehatan.

“Itu kasus sementara kita lidik. Kita tidak bisa berasumsi-asumsi, jadi penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Makassar yang menjamin pengambilan jenazah Covid-19 dari RS Daya.

“Kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (anggota DPRD Makassar-red) yang menjamin pengambilan jenazah Covid-19 dari RS Daya. Tunggu saja perkembangan kasusnya, kita akan rilis,” kata Ibrahim.

Baca juga: Insentif Dokter di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair, IDI: Kami Tetap Bekerja

Dirut RSUD Daya dicopot

Ilustrasi rumah sakit.healthcareitnews.com Ilustrasi rumah sakit.
Terkait kasus tersebut, Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani dicopot dari jabatannya oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

posisi Ardin digantikan oleh Direktur 2 DR Daya drg Hasni.

Pencopotan Ardin ini berdasarkan surat keputusan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tertanggal 29 Juni 2020.

“Suratnya baru diterima tadi, tapi suratnya tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat itu, hanya dicantumkan pemberhentian sementara dan tidak ada alasannya,” ujar Humas RSUD Daya Wisnu Maulana kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair

“Pengganti sementara drg Hasni hanya berlaku seminggu tertanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2020. Saya tidak tahu alasannya pencopotan itu dan penggantian sementara yang hanya seminggu. Saya juga tidak mau tanya-tanya, karena kelihatan dr Ardin Sani lagi sedih,” tuturnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Sabri mengatakan pencopotan tersebut merupakan bentuk pembiaran atas kasus pengambilan jenazah positif Covid19 oleh pihak keluarga.

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali Rudy setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri.

Baca juga: Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Sudah 32 Orang

Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Makassar.

“Ini tidak boleh terjadi lagi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Jika dibiarkan sama artinya pemerintah telah melonggarkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri,” tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto | Editor: Abba Gabrillin, Robertus Belarminus, Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com