Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Diperiksa, Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor

Kompas.com - 01/07/2020, 08:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pihak penyelenggara acara khitanan yang mengundang Rhoma Irama di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertemu dengan Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (30/6/2020).

Orang yang mengundang raja dangdut itu adalah seorang tokoh di wilayah Pamijahan bernama Surya Atmaja alias Abah Surya.

Pria tersebut datang ke Pendopo Bupati Bogor sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polemik Rhoma Irama di Bogor, Ini Pasal dan Sanksi yang Diatur

Surya Atmaja mengenakan setelan batik didampingi beberapa orang terdekatnya.

Dia datang untuk meminta maaf karena merasa telah membuat Bupati Bogor marah dan kecewa.

Usai bertemu Bupati, Surya Atmaja langsung menjalani pemeriksaan secara tertutup yang dihadiri Gugus Tugas terdiri dari TNI/Polri sampai Ketua Gugus Tugas Bupati Bogor Ade Yasin.

Informasi itu disampaikan anggota Gugus Tugas Percepat Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

Burhan menyebut, kedatangan Sutrya juga untuk menyampaikan kronologi dan gambaran umum acara khitanan yang mengundang Rhoma Irama termasuk beberapa artis lainnya.

"Beliau (Surya Atmaja) minta maaf ke Bupati pada saat di Pendopo. Setelah dari situ kemudian bertemu kita dan menjelaskan secara lisan cerita garis besarnya," ucap Burhan yang juga menjabat Sekda Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa.

Kendati demikian, Burhan enggan berkomentar lebih banyak soal isi pemeriksaan tersebut.

Begitu pula dengan peran Rhoma Irama dalam acara tersebut.

"Pak Surya dan beberapa orang sedang dimintai keterangan oleh tim gabungan Gugus Tugas. Bagaimana kronologinya kita juga belum tahu sebenarnya, walau di media sudah tahu ada hajatan, khitanan, wayang golek, terus ada dangdutan lokal. Jadi yang kondangan pada ikut," kata Burhan.

"Jadi nanti mereka (Surya) saja yang menjelaskan," kata Burhan.

Namun, setelah sekian lama awak media menunggu selesainya pertemuan tersebut, pihak penyelenggara acara khitanan itu langsung meninggalkan lokasi melalui pintu belakang.

Padahal sebelumnya, Surya Atmaja bersama rekan-rekannya sempat menjanjikan kepada awak media untuk wawancara seusai pertemuan.

Sementara itu, Kompas.com berusaha menghubungi Bupati Bogor Ade Yasin via telepon hingga WhatsApp, namun tak ada respon berarti.

Menurut informasi, Bupati Bogor Ade Yasin langsung berangkat ke Bandung seusai pertemuan itu.

Sebelumnya diberitakan, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran, lalu pemanggilan, jadi kalau memang melanggar aturan, kita akan proses secara benar sesuai aturan (Perbup)," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com