Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Tak Diberi Pekerjaan, Mandor Sawit Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 01/07/2020, 08:00 WIB
Setyo Puji

Editor

Mendengar jawaban korban, pelaku tersinggung dan sempat terjadi cekcok mulut.

Setelah itu, pelaku pulang dan mengambil parang.

Pelaku, lanjut Teddy, lalu mencari korban di Blok P dengan niat untuk membunuhnya.

"Tersangka menunggu korban di Blok P sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah bertemu, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban, namun sempat ditangkis sehingga tangan korban sebelah kiri terluka parah sedikit lagi mau putus," sebut Teddy.

Baca juga: Menyoal Penanganan Covid-19 di RSUD Dr Soetomo, Membuat Risma Menangis hingga Bersujud

Saat korban berusaha kabur diketahui sempat terjatuh. Melihat itu, korban yang gelap mata lalu kembali menghujani korban dengan senjata tajam hingga tewas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, dua unit ponsel, handuk, dan kaos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun.

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com