Kata Raswin, dari tangan AEN, pihaknya menyita sabu seberat 2,84 gram, resi bukti pengiriman, dua handphone, kartu ATM dan buku tabungan.
Setelah ditangkap, kata Raswin, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu.
"Berdasarkan tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram yang diterima tersangka.
"Dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sultra.
"Tersangka dikenakan pasal tetang narkotika, dan sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
(Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunManado
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum Anggota DPRD Bolmut Tertangkap Gunakan Narkoba, Minta Maaf ke Keluarga dan Partai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.