Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota DPRD Ditangkap karena Terima Paket Sabu, Berawal dari Adanya Informasi

Kompas.com - 01/07/2020, 07:16 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, berinisial AEN ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

AEN ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mangondow Utara, Minggu (21/6/2020).

Wadir Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan AEN berawal dari adanya informasi akan ada pengiriman paket berisi sabu.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan penyergapan di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata Raswin, di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020) dikutip dari TribunManado.co.id.

Setelah ditangkap, kata Raswin, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu.

"Berdasarkan tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakannya," katanya.

Baca juga: Terima Paket Sabu, Anggota DPRD di Sulut Ditangkap

Kata Raswin, dari tangan AEN, pihaknya menyita sabu seberat 2,84 gram, resi bukti pengiriman, dua handphone, kartu ATM dan buku tabungan.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram yang diterima tersangka.

"Dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sultra.

"Tersangka dikenakan pasal tetang narkotika, dan sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca juga: Ini Alasan RSUD Dr Soetomo Tolak Bantuan APD dari Pemkot Surabaya

Sementara itu, AEN mengaku menyesal telah mengonsumsi sabu dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Saya mohon maaf kepada jajaran pengurus partai dari tingkatan pusat sampai dengan ranting dan juga kepada saya, istri saya maupun anak saya dan seluruh konsituen yang telah memilih saya," katanya.

AEN mengaku mengenal obat terlarang itu sejak 2002. Dan parahnya 6 bulan belakangan hingga membuatnya menjadi ketergantungan.

"Panjang ceritanya Pak, singkatnya saya ketergantungan barang ini," ujarnya.

Kata AEN, ia bersyukur dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

"Pertama saya berterima kasih kepada Dir Narkoba yang telah menangkap saya, terima kasih terhadap Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Kuasa dan mungkin untuk kejadian ini saya bisa berhenti untuk menggunakan barang itu," ungkapnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunManado

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum Anggota DPRD Bolmut Tertangkap Gunakan Narkoba, Minta Maaf ke Keluarga dan Partai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com