Kata Raswin, dari tangan AEN, pihaknya menyita sabu seberat 2,84 gram, resi bukti pengiriman, dua handphone, kartu ATM dan buku tabungan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram yang diterima tersangka.
"Dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sultra.
"Tersangka dikenakan pasal tetang narkotika, dan sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Baca juga: Ini Alasan RSUD Dr Soetomo Tolak Bantuan APD dari Pemkot Surabaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.