Menurut Huda, kliennya sama sekali tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi.
Bahkan tidak menyiarkan hasil foto dan video materi dalam acara pertemuan tersebut.
"Bahwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima dan keliru," kata Huda.
Huda mengatakan, jaksa menilai bahwa beredarnya video orasi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana saat menyampaikan materi di dalam acara pertemuan pengurus Sunda Empire telah menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.
Menurut Huda, unsur keonaran yang dimaksud jaksa itu tidak terpenuhi.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur 'keonaran' sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 dan 15 KUHP, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima," kata Huda.
Menurut Huda, pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan tidak tepat apabila digunakan untuk mempersoalkan perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan atau bukanlah suatu tindak pidana. Maka dakwaan terkait dengan pasal tersebut tidak dapat diterima atau keliru," kata Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.