Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Petinggi Sunda Empire Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/07/2020, 06:58 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Ki Ageng Ranggasasana, Misbahul Huda, keberatan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tiga terdakwa pimpinan Sunda Empire.

Keberatan itu disampaikan saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020).

"Menurut kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," kata Huda.

Baca juga: 9 Polisi Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Kata Kapolda Sumsel

Alasan keberatan itu lantaran di dalam surat dakwaan, JPU menerangkan bahwa terdakwa Ki Ageng Ranggasasana menyampaikan materi di dalam acara pertemuan dengan pejabat atau pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah.

Dengan perbuatan itu, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Huda menyebut bahwa pasal tersebut menjerat siapapun yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau tidak pasti, atau tidak lengkap.

Menurut Huda, pasal tersebut tidak tepat diterapkan kepada kliennya.

Sebab, peran terdakwa Ki Ageng Ranggasasana yang dijelaskan dalam surat dakwaan hanya memberikan materi di lingkup internal pejabat atau pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah.

Penyampaian materi juga dilakukan di dalam sebuah forum, bukan di depan khalayak umum atau kepada masyarakat.

Baca juga: Polemik Rhoma Irama di Bogor, Ini Pasal dan Sanksi yang Diatur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com