Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Berolahraga dan Menggunakan Transportasi Saat New Normal

Kompas.com - 01/07/2020, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Penggunaan transportasi umum

Kegiatan lain yang perlu diperhatikan adalah saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, kereta api, laut dan udara.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Gugu Tugas Covid-19 Pusat tentang Orang yang Melakukan Perjalanan.

Pengguna transportasi harus menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza like illness yang dikeluarkan dokter dari rumah sakit atau puskesmas.

"Tapi, persyaratan perjalanan untuk orang dalam negeri dikecualikan, perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kawasan penyangga kota utama," kata relawan tim komunikasi Gugus Tugas Sumut Putri Mentari Sitanggang.

Selama adaptasi kebiasaan baru, pertokoan dan pusat perbelanjaan mulai dibuka. Restoran dan kafe, serta tempat hiburan mulai menjalankan usahanya kembali.

Putri mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dan selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dikenal dengan 3M, yakni menggunakan masker pelindung mulut dan hidung, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak interaksi 1 sampai 2 meter. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com