Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita TKW Asal Sragen di Arab Saudi, Dilarang Pulang dan Gaji Tak Dibayar Penuh

Kompas.com - 30/06/2020, 23:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SRAGEN, KOMPAS.com- Surani (45) tenaga kerja wanita (TKW) asal Dukuh Ngembat, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendapat perlakukan buruk dari majikannya di Arab Saudi.

Sejak April 2020, perempuan itu disekap majikannya. Sang majikan melarangnya pulang ke Indonesia.

Gaji Surani yang sebelumnya dibayar sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi setiap bulan, juga hanya dibayarkan 50 persen.

Baca juga: Cerita TKW yang Disekap Majikan di Arab Saudi, Tak Diberi Makan Sebelum Pingsan

Kepala Desa Mojorejo Suharno mengatakan, perlakuan buruk dari majikan baru diterima Surani dalam tiga tahun belakangan.

Oleh majikannya terdahulu, Surani diperlakukan secara baik. Setiap bulan Surani bisa mengirimkan uang untuk keluarganya di Sragen.

Bahkan, uang yang dikirim berhasil diwujudkan oleh keluarga dalam bentuk bangunan rumah.

Namun, setelah majikannya meninggal pada 2017, keadaan berubah.

Surani ikut dengan anak majikannya yang meninggal tersebut. Sejak itu, Surani mendapat perlakuan yang tidak baik.

"Selama ikut anaknya (majikan) selama tiga tahun ini mendapat perlakuan yang kurang baik. Kalau menurut pengakuan dia (Surani) sering tidak dikasih makan, kalau belum pingsan belum dikasih makan, pengakuannya begitu," ungkap Suharno saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: TKW Asal Sragen Disekap Majikan di Arab Saudi, Disnaker: Akan Dipulangkan ke Indonesia

Merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya, Surani memberanikan diri mengunggah video kondisinya di Arab Saudi melalui media sosial.

Keluarga mendapati video Surani yang viral pada Kamis (25/6/2020).

Tidak tega melihat kondisi Surani tersebut, Keluarga meminta pemerintah setempat turun tangan untuk menangani kasus yang dialami anggota keluarganya tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, Suharno mengatakan, Surani akan segera dipulangkan.

Kini TKW itu sedang mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk kepulangannya.

"Semua hak-haknya (Surani) sudah diserahkan. Hari ini tinggal menunggu proses pemulangan Surani dari Jeddah ke Indonesia," ungkap Suharno.

Baca juga: 18 Tahun Tak Pulang, TKW Asal Sragen Disekap Majikan di Arab Saudi, Terbongkar dari Medsos

Sebelumnya, Kasi Penempatan dan Informasi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Ernawan mengatakan, sudah melaporkan kabar Surani yang mendapat perlakuan buruk dari majikannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Dari awal kita memang mendapat informasi waktu itu hari Jumat (26/6/2020) dari media sosial ( medsos) adanya penyekapan TKW dari Desa Mojorejo di Arab Saudi. Kita tindak lanjuti, kita lapor BP2MI di Jakarta yang menangani ketenagakerjaan luar negeri," kata Ernawan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Menurut Ernawan, laporannya tersebut langsung ditindaklanjuti oleh BP2MI ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

"Informasi (penyekapan TKW Desa Mojorejo) itu benar dan TKW itu diambil langsung oleh KJRI," ungkap dia.

Baca juga: 87 TKW asal NTB Batal ke Timur Tengah, Dipulangkan karena Ilegal

Sedang majikan yang diduga menyekap TKW tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian setempat oleh KJRI Jeddah.

Saat ini, kata Ernawan, TKW itu masih berada di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu haknya diberikan.

Setelah prosesnya selesai, TKW tersebut selanjutkan akan dipulangkan ke Indonesia.

Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com