Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan, 3 Pedagang Langganannya Juga Ditangkap

Kompas.com - 30/06/2020, 20:42 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah mengamankan lima orang pedagang yang menjual daging celeng (daging babi hutan) oplosan.

Kelima orang yang ditangkap ditempat berbeda di Jawa Barat ini berencana dilimpahkan ke Polres di masing-masing wilayah.

"Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi. Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusif Marzuki saat rilis kasus, Selasa (30/6/2020). 

Baca juga: Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan Selama 6 Tahun, Dipasarkan ke Tasikmalaya, Cianjur dan Bandung

Pelimpahan tersebut dilakukan lantaran penjualan daging celeng oplosan ini pun dilakukan oleh para pelanggan pasutri itu di daerah Bandung, Purwakarta, Cianjur, dan Tasikmalaya.

"Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana," kata Yoris.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, polisi tak hanya menangkap pasangan suami isteri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24).

Tapi juga menangkap pelanggan pasutri itu yang diketahui berinisial D yang merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya. 

Lalu seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.

Baca juga: Daging Celeng Oplosan Pasutri di Bandung Jadi Bahan Baku Bakso hingga Rendang

Para pelanggan ini melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso, dijadikan daging olahan makanan (rendang). 

Hingga dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging impor dicampur 1 kilogram daging- celeng.

"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," kata Yoris.

Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com