Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mark Up" Pembuatan Pagar Kuburan, Mantan Kadinsos Pagaralam Ditahan

Kompas.com - 30/06/2020, 20:12 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAGARALAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) Sukman ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat lantaran diduga telah melakukan mark up dana pembuatan pagar kuburan.

Selain mantan Kadinsos Kota Pagaralam, juga ditahan Dolly Rayven yang merupakan staf di bidang Jaminan Sosial Kota Pagaralam. 

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan mark up itu berlangsung pada 2017 lalu. 

Mulanya pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 697,4 juta.

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dijerat Pasal Berlapis

Setelah mendapatkan temuan tersebut, Kejari kota Pagaralam langsung melakukan penyelidikan. 

Namun, dua tersangka yakni Sukman dan Dolly tak kunjung datang ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Kemarin penyidik menahan tersangka Sukman dan hari ini dilanjutkan penahanan tersangka Dolly yang menjabat staf Bidang Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam. Penahanan ini dilakukan karena mereka telah dua kali mangkir,"kata Khaidirman dalam pesan singkat, Selasa (30/6/2020).

Khaidirman menjelaskan, keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan agar mereka dapat kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Fakta Wabup OKU Ditahan Polisi, Diduga Mark Up Lahan Kuburan hingga Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Sejauh ini, menurut Khaidirman, modus yang digunakan kedua tersangka itu yakni dengan melakukan mark up di Rancanganan Anggaran Belanja (RAB) dalam proyek pembangunan makam di kota Pagaralam.

"Hasil perhitungan BPKP Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp697,4 juta. Kasus ini masih akan dikembangkan, apakah ada tersangka baru atau tidak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com