Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penghadangan Jenazah Covid-19 di Ambon Bertambah Jadi 10 Orang

Kompas.com - 30/06/2020, 18:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.

Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang, karena sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan tersangka terlebih dahulu.

“Kami sudah menetapkan lagi dua tersangka baru dan rencananya pemeriksaan akan dilakukan hari Kamis mendatang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKO Gilang Prasteya kepada Kompas.com, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).

Dari 10 orang tersangka tersebut, delapan orang kini sudah ditahan di Polresta, sedangkan dua lainnya wajib lapor.

Baca juga: Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Orang Ditangkap

 

Dua tersangka baru yang wajib lapor tersebut yakni MO dan SY, keduanya perempuan.

Alasan tidak menahan kedua tersangka tersebut karena keduanya merupakan perempuan.

Selain itu, kedua tersangka sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mereka telah berjanji tidak akan melarikan diri.

“Untuk alasan dua yang wajib lapor itu kami tidak tahan, pertama tentu alasan subyektif sesuai KUHP di mana keduanya telah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Selain itu, selama pemeriksaan keduanya juga sangat kooperatif dengan penyidik dan terakhir itu keduanya ibu-ibu,” ungkap dia.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah, AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com