"Tersangka menunggu korban di Blok P sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah bertemu, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban, namun sempat ditangkis sehingga tangan korban sebelah kiri terluka parah sedikit lagi mau putus," sebut Teddy.
Korban, sambung dia, sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Tersangka kembali membacok korban beberapa kali yang melukai bagian wajah, tangan, tubuh dan tangganya putus. Akibatnya, korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dan meninggal korban di kebun sawit.
Pada malamnya, korban tak pulang ke rumah membuat sang istri resah. Istri korban kemudian melapor ke pihak perusahaan.
"Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di kebun sawit sudah meninggal dunia dalam kondisi terluka. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian," kata Teddy.
Dia mengatakan, dua hari setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang Sudah Direncanakan
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu bilah parang gagang kayu, dua unit handphone, satu helai handuk kecil serta satu helai baju kaos putih bergambar Jokowi-Ma'ruf yang terkena bercak darah.
Teddy menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.