Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lari dengan Tangan Terluka Parah, Mandor Sawit Tewas usai Dicabik Parang Petani

Kompas.com - 30/06/2020, 16:50 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - TZ alias Toro (30), seorang petani warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan.

Pelaku membunuh rekanannya bernama Markus Gea, yang merupakan mandor sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka pembunuhan itu sudah berhasil ditangkap.

"Tersangka kita tangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (27/6/2020). Dia kabur ke sana setelah melakukan pembunuhan," ujar Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Pemecatan Berujung Pembunuhan Kepala Desa..

Ia mengungkapkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam dan sakit hati.

Sebab, dari pengkuan tersangka, korban tidak memberikan pekerjaan.

"Korban merasa sakit hati, karena sudah empat hari tidak diberi pekerjaan ambil buah sawit oleh korban. Sehingga, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Awalnya, pada Kamis (25/6/2020) pukul 06.00 WIB tersangka ikut apel di Kantor Afdeling IV perkebunan kelapa sawit PT MUP.

Setelah mengikuti apel sampai selesai, tersangka tidak kebagian pekerjaan untuk memanen tandan buah sawit.

"Tersangka mendatangi korban kenapa sudah empat hari tidak diberi pekerjaan. Lalu, korban menjawab bahwa yang mendapatkan perkara hanya karyawan," sebut Teddy.

Karena itu, sambung dia, tersangka tidak terima dan sempat adu mulut dengan korban. Setelah itu, tersangka pulang untuk sarapan pagi.

Meski sudah selesai sarapan pagi, tapi sakit hati masih bersarang di hati TZ alias Toro. Niat untuk menghabisi nyawa korban pun muncul.

Pelaku kemudian mengambil parang di dalam kamarnya dan dikaitkan pada pinggang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berjalan kaki menuju Blok P yang jaraknya sekitar 30 menit dari rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com