Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes DIY Tunggu Verifikasi Kemenkes

Kompas.com - 30/06/2020, 15:36 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tunjangan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 segera dicairkan.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 18 Juni 2020.

Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Dinkes DIY, Yuli Kusumastuti mengatakan, pihaknya telah mengusulkan data ke Kementerian Kesehatan terkait tenaga medis yang berhak menerima insentif.

"Kalau di DIY sudah kita usulkan semuanya tanggal 10 Juni kemarin. DIY sudah mengusulkan tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif karena beliau-beliau ini memberikan penanganan Covid-19," ujar Yuli Kusumastuti saat dihubungi, Senin (29/6/2020) malam.

Baca juga: Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair

Yuli menyampaikan, baru kali ini mengajukan data tenaga medis ke Kementerian Kesehatan.

Setelah diusulkan data tersebut akan diverifikasi Kementerian Kesehatan.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap verifikasi di Kementerian Kesehatan.

Terkait jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail.

Sebab, lanjutnya, ada dua jalur pengajuan penerima insentif yakni dari provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Tenaga Medis RSUD Kota Salatiga Belum Terima Insentif Sejak Maret

Dia menambahkan, tenaga medis yang berhak menerima insentif yakni yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 milik provinsi, tenaga medis dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit swasta kelas B.

"Yang diusulkan provinsi ada enam rumah sakit," urainya.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, kata Yuli, insentif diberikan mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2020.

"Sepanjang yang saya tahu belum ada (insentif yang turun). Kemarin saat vikcon informasinya masih dalam tahap verifikasi," tegasnya.

Menurutnya proses pengajuan data tidak terlalu lama. Hanya saja Kepmenkes baru turun pada 27 April 2020.

"Sebetulnya kalau menurut saya tidak lama, karena memang Kepmenkes nya kan juga turunya itu baru tanggal 27 April kalau tidak keliru. Sehingga kita itu kesannya mendadak," ungkapnya

Dia menambahkan, besaran insentif yang diterima setiap tenaga medis tak akan sama.

"Caranya menghitung itu berawal dari jumlah pasienya, berapa dokter spesialisnya, berapa dokter umumnya. Logikanya semakin banyak pasien yang dirawat di rumah sakit itu maka akan semakin banyak insentif yang diterima," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com