JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Jember tahun 2019, Selasa (30/6/2020).
Laporan tersebut disampaikan secara daring yang diikuti oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan Bupati Jember Faida.
Hasilnya, BPK memberikan penilaian tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion.
Penilaian ini merupakan yang terburuk dari empat penilain yang dikeluakan oleh BPK.
Baca juga: PPDB Online, 8 SMA dan SMK di Jember Kekurangan Ratusan Pendaftar
Pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak Wajar (TW) dan tidak menyatakan pendapat.
“Ini diluar dugaan saya, karena Pemkab Jember mendapat opini tidak memberikan penilaian atau disclaimer,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, kepada Kompas.com, di ruangannya.
Dia mengatakan, hal itu menjadi preseden buruk bagi laporan keuangan Pemkab Jember.
Sebab, pada tahun 2018 lalu, Pemkab Jember mendapat penilaian WDP.
Bahkan, sepanjang sejarah, Jember tidak pernah mendapat penilian BPK tidak menyatakan pendapat.
Salah satu penyebab BPK tidak menyatakan pendapat karena tim auditor tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.