Menurut Rakhmat, penyebab para perawat belum menerima insentif juga karena kesalahan administrasi saat pengiriman berkas.
"Kalau yang saya alami di rumah sakit vertikal itu salah data karena ada juknis yang diberikan Kemenkes, perhitungannya di lapangan itu sulit sehingga membuat data itu lambat masuk," ujar Rakhmat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung anggaran kesehatan yang tak kunjung dicairkan secara optimal pada masa pandemi Covid-19.
Ia menyinggung santunan kematian akibat Covid-19 yang tak langsung diberikan kepada pasien positif yang meninggal dunia.
"Yang meninggal betul-betul (butuh) bantuan santunan itu. Mestinya, begitu meninggal dunia santunan langsung keluar," ujar Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ia juga meminta tak ada lagi penundaan pembayaran klaim rumah sakit sehingga proses pengobatan di rumah sakit rujukan Covid-19 bisa berjalan lancar.
Demikian pula dengan insentif tenaga kesehatan, Jokowi meminta agar segera dicairkan dan disalurkan.
Ia meminta Menteri Kesehatan memangkas peraturan yang menghambat penyaluran seluruh anggaran yang terkait dengan pengobatan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan