Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Insentif Guru Madrasah Diniyah Dipotong karena Covid-19, Ini Kata DPRD Kendal

Kompas.com - 30/06/2020, 11:17 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDAL, KOMPAS.com-Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah memotong beberapa anggaran.

Di antaranya, pemotongan anggaran untuk insentif guru madarasah diniyah alias madin sebesar 50 persen.

Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kendal Jawa Tengah Mahfud Shodiq menyayangkan pemotongan anggaran uang intensif untuk guru madin.

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Direktur RSUD Banyumas: Kami Berusaha Menenangkan Teman-teman

 

Ia mengatakan, secara aturan pemotongan anggaran uang intensif guru madin itu  sah-sah saja.

Sebab, terkait refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,  wewenang eksekutif selaku pengguna anggaran dan tidak perlu persetujuan dewan. 

“Tapi secara sosiologis tidak tepat, karena guru madin juga salah satu yang terdampak Covid. Justru kalau bisa mereka ini mendapatkan bansos, bukan malah insentifnya dipotong,” kata Mahfud, Selasa (30/06/2020).

Mahfud menambahkan, soal penyaluran bansos yang sporadis tidak disertai data. 

Artinya, pihak yang mendapatkan bantuan itu masih dipertanyakan.

Ketua Forum Ukhuwah Silaturrohim Pendidikan Al Quran (Fuspaq), Mustamsikin, mengaku belum tahu adanya pemotongan insentif guru madin.

Jika  benar dipotong 50 persen, tambah Mustamsiki, semestinya jangan untuk guru Madin dan TPQ, karena mereka sangat  membutuhkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Sebaiknya dipotongkan dari job yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf mengatakan, uang insentif untuk guru madin di tahun 2020 ini sebesar Rp 1 juta per orang. 

Adanya pandemi Covid-19 membuat uang insentif dipotong 50 persen, menjadi Rp 500.000. 

“Jumlah guru madin di Kabupaten Kendal ada sekitar 10.000 orang,” ujarnya.

Baca juga: Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair

Wahyu menjelaskan, pemotongan anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Megeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Keputusan menteri itu terkait dengan percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com