“Sebaiknya dipotongkan dari job yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf mengatakan, uang insentif untuk guru madin di tahun 2020 ini sebesar Rp 1 juta per orang.
Adanya pandemi Covid-19 membuat uang insentif dipotong 50 persen, menjadi Rp 500.000.
“Jumlah guru madin di Kabupaten Kendal ada sekitar 10.000 orang,” ujarnya.
Baca juga: Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair
Wahyu menjelaskan, pemotongan anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Megeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Keputusan menteri itu terkait dengan percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan