KENDAL, KOMPAS.com-Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah memotong beberapa anggaran.
Di antaranya, pemotongan anggaran untuk insentif guru madarasah diniyah alias madin sebesar 50 persen.
Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kendal Jawa Tengah Mahfud Shodiq menyayangkan pemotongan anggaran uang intensif untuk guru madin.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Direktur RSUD Banyumas: Kami Berusaha Menenangkan Teman-teman
Ia mengatakan, secara aturan pemotongan anggaran uang intensif guru madin itu sah-sah saja.
Sebab, terkait refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, wewenang eksekutif selaku pengguna anggaran dan tidak perlu persetujuan dewan.
“Tapi secara sosiologis tidak tepat, karena guru madin juga salah satu yang terdampak Covid. Justru kalau bisa mereka ini mendapatkan bansos, bukan malah insentifnya dipotong,” kata Mahfud, Selasa (30/06/2020).
Mahfud menambahkan, soal penyaluran bansos yang sporadis tidak disertai data.
Artinya, pihak yang mendapatkan bantuan itu masih dipertanyakan.
Ketua Forum Ukhuwah Silaturrohim Pendidikan Al Quran (Fuspaq), Mustamsikin, mengaku belum tahu adanya pemotongan insentif guru madin.
Jika benar dipotong 50 persen, tambah Mustamsiki, semestinya jangan untuk guru Madin dan TPQ, karena mereka sangat membutuhkan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.