Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 3 Keluarga Pasien Covid-19 yang Aniaya Tenaga Medis Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/06/2020, 07:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga keluarga pasien Covid-19 yang diduga menganiaya seorang tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon, berinisial JO, jadi tersangka.
Namun, ketiganya tidak ditahan, Senin (29/6/2020).

Ketiga keluarga pasien Covid-19 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, NH dan SK.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Gilang Prasetya mengatakan, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Terima

Selain itu, sambung Gilang, mereka juga kooperatif.

"Jadi nanti kita kaji," kata Gilang kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

Kata Gilang, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Sambung Gilang, ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum HK, pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Ambon pada pekan kemarin.

"Iya, kelaurga dekat dengan almarhum," ujarnya.

Baca juga: 3 Keluarga Pasien Covid-19 Jadi Tersangka Penganiayaan Tenaga Medis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com