Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Mal di Karawang, Begini Aturannya

Kompas.com - 30/06/2020, 07:14 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang, Jawa Barat, sudah berakhir pada 26 Juni 2020.

Sejumlah mal sudah beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Kompas.com memantau salah satu mal di Karawang, yakni Karawang Central Plaza (KCP) di Kawasan Galuh Mas, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi

Saat hendak masuk, pengunjung harus memindai barcode kode verifikasi atau melaui situs web kcp.galuhmas.co.id.

Pada situs web tersebut, pengunjung harus mengisi nama, nomor telepon dan jumlah pengunjung.

Setelah itu, pengunjung menunjukkan hasil verifikasi kepada satpam di pintu masuk mal.

Saat keluar mal, pengunjung diminta menekan tombol check out pada laman tersebut.

Baca juga: Identitas Pelaku Penyerangan di Bandung Diketahui, Diduga Geng Motor

Jika tidak membawa atau ada kendala pada ponsel, maka pengunjung diminta mengisi buku tamu.

Pada hari ketiga penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal tersebut, sejumlah pengunjung tampak tengah berbelanja.

Meski mayoritas memakai masker, ada beberapa pengunjung anak atau balita yang tidak menggunakan masker.

Ada juga pengunjung yang meletakkan masker di dagu.

Baca juga: Ini Satu-satunya Kabupaten di Riau yang Masih Nihil Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pihaknya sudah memantau penerapan protokol kesehatan di beberapa mal di Karawang.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan di mal sudah baik.

Mulai dari penerapan sistem scan barcode untuk mengontrol jumlah pengunjung, pengecekan suhu tubuh, dan pihak keamanan yang siaga menegur bagi yang tidak menggunakan masker saat masuk mal.

"Kami sudah pantau di hari kedua AKB ini, mal menjalankan protokol kesehatan dengan baik," kata dia.

Fitra berharap pelaksanaan tatanan normal baru ini bisa berjalan dengan baik, dengan mengutamakan keamanan kesehatan.

Diharapkan hal ini membawa dampak positif pada roda perekonomian dan sebagian masyarakat atau karyawan mal yang sempat menganggur.

Meski begitu, Gugus Tugas akan melakukan evaluasi pada sektor yang beroperasi.

Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Karawang.

Fitra menegaskan bahwa penerapan adaptasi kebiasaan baru ini bukan berarti masyarakat dibebaskan untuk beraktivitas seperti sebelumnya.

Masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker ketika aktivitas di luar ruangan dan tidak berkerumun.

"Masyarakat harus tetap berperilaku hidup bersih dan sehat," ujar dia.

AKB diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Meski AKB diterapkan, kewaspadaan tidak boleh turun.

Sebab, Karawang masih masuk zona kuning yang terdapat pasien terkonfirmasi positif.

Gugus Tugas akan mengevaluasi penerapan AKB.

Apabila terdapat anomali atau indikasi terjadi penyebaran Covid-19 pada suatu sektor yang beroperasi, maka tidak menutup kemungkinan kegiatan operasional sektor tersebut akan dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com