Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 29/06/2020, 22:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Dalam hal ini, menurut dia, PSBB tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada pada status level kewaspadaan seperti di zona kuning dan merah Covid-19.

Baca juga: Beli iPhone 11, Perempuan Ini Malah Dikirimkan Kartu Remi

Dengan demikian, wilayah Kabupaten Bogor yang masih menerapkan PSBB proporsional menjadi pengecualian.

"Jadi pencabutan Maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas normal seperti sebelum ada Covid-19, bukan begitu caranya. Karena ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, apalagi untuk daerah yang masih angka kasusnya tinggi atau masuk zona merah seperti Bogor ini," kata Roland.

Polisi akan mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan itu, untuk nantinya dilakukan rapid test sesuai perintah Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Iya tadi sudah kita bicarakan dan akan dilakukan kepada masyarakat di sana yang siapa saja hadir nanti didata," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com