Menurut dia, Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 ini dimulai Selasa (30/6/2020) sampai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dicabut.
“Perpanjangan ini juga berdasarkan kajian Dinas Kesehatan Kalbar yang melihat kondisi masyarakat,” ucap Leysandri.
Baca juga: New Normal Sudah Berlaku di Pontianak, Ini Aturannya
Selain itu, perpanjang status tanggap darurat ini akan menjadi dasar utama dalam penegakan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus corona.
“Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan, kita harapkan kasusnya bisa ditekan dan ditanggulangi,” kata Leysandri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.