Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa

Kompas.com - 29/06/2020, 18:33 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aksi Rhoma Irama yang menyanyikan lagu di atas panggung acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020) sore, menuai polemik.

Sebab, pelantun lagu begadang ini dinilai telah melanggar komitmen dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Kota Sukabumi Siap Mulai Aktivitas di Sekolah

Dalam hal acara yang dimaksud adalah acara khitanan putra dari Abah Surya Atmaja.

Ade pun memastikan bahwa pihak penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video.

"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).

Ade merasa kecewa dengan sikap Rhoma yang nekat bernyanyi di acara tersebut.

"Tetapi pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga, kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri dan semalam kita sudah pantau untuk berusaha menghentikan dan akhirnya berhenti pukul 23.00 WIB," kata Ade.

Baca juga: Penumpang Lion Air Gagal Berangkat akibat Rapid Test Lamban

Sekalipun Rhoma hanya hadir sebagai tamu undangan, Ade menilai bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan.

Menurut Ade, apa yang dilakukan Rhoma tidak ada bedanya dengan menghibur seperti dalam konser.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyayangkan sikap raja dangdut tersebut.

Apalagi, Rhoma merupakan tokoh dan artis dangdut yang sudah pasti menarik perhatian orang banyak.

"Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show, ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade.

Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor

 

Kendati demikian, Ade mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengetahui acara tersebut akhirnya berlangsung pada Minggu sore.

Akhirnya, tim gabungan Gugus Tugas tidak sempat dikerahkan ke lokasi, lantaran sejak awal Pemkab Bogor sudah percaya dengan komitmen yang dibuat.

"Jadi ini masalah komitmen yang dilanggar saja sebetulnya. Namanya juga tokoh, ya yang bicara tidak akan melaksanakan, ya kita percaya saja karena yang ngomongnya siapa," ujar dia.

Ade memastikan bahwa kegiatan di acara khitanan itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang sedang berlaku sampai 2 Juli 2020.

Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020.

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus di lokasi, Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor juga akan menggelar rapid test secara massal kepada warga yang hadir di Desa Cibunian.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com