Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Berawal dari Masalah Motor, Ditolak Kasat Reskrim

Kompas.com - 29/06/2020, 14:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - M (40), warga asal Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat, datang ke Mapolres Lombok Tengah hendak melaporkan ibu kandungnya K (60), ke polisi.

Kepada polisi, M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah motor.

Namun, laporan M malah ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan Youtube.

Priyo meminta permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekerluargaan.

Berikut fakta selengkanya yang Kompas.com rangkum:

Viral polisi tolak laporan anak yang ingin laporkan ibu kandungnya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) viral di Facebook dan YouTube.

Dalam video berdurasi 14 menit, tampak terlihat M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.

Dalam video itu, Priyo dengan tegas dan sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindak lanjuti kasus itu.

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo dalam video tersebut.

Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.

"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," kata Priyo.

Baca juga: Viral, Video Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya karena Masalah Motor

 

Kasat Reskrim tolak laporannya

Ilustrasi polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi polisi.

Terkait video viral tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasinya.

Saat dikonfirmasi, Priyo membenarkan jika ia tidak mau menerima laporan kasus itu.

"Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.

Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Nerima

 

Permasalahan dari harta warisan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Diceritakan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.

Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta. Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.

Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga, M yang tahu tidak terima dan dianggap menggelapkan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.

Baca juga: Fakta Penumpang Garuda Jakarta-Sorong Positif Covid-19, Diketahui dari Pemeriksaan Dokumen Kesehatan

 

(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com